Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Waspada Kasus Ginjal Akut, Kemenkes: Sirup Diganti Tablet, Kapsul atau Lainnya

Kevi Laras, Jurnalis · Rabu 19 Oktober 2022 18:12 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 19 620 2690501 waspada-kasus-ginjal-akut-kemenkes-sirup-diganti-tablet-kapsul-atau-lainnya-2FI2JIRWFz.jpg Ilustrasi Obat. (Foto: Shutterstock)
A A A

KASUS gangguan ginjal akut pada anak memang tengah menjadi kasus kesehatan yang menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya, dituding adalah obat sirup yang mengandung beberapa zat berbahaya.

Tidak heran jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan larangan untuk penjualan obat sirup seperti di Apotek. Dengan begitu, penggunaan obat untuk anak atau dewasa bisa beralih ke tablet, pil dan semacamnya. Adapun mau menggunakan obat sirup, para orang tua diminta segera lakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.

"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia.

"Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," sambungnya.

Sehubungan dengan obat sirup dilarang dijual di toko obat seperti Apotek. Itu tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya

Langkah Kemenkes ini pun mendapat sambutan positif dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy. "Saya kira itu langkah yang bijak," ujar Muhadjir.

Follow Berita Okezone di Google News

Muhadjir mengatakan, saat ini penyebab gagal ginjal akut pada anak belum dapat ditetapkan. Untuk itulah langkah pengehentian obat sirup dirasa perlu dilakukan.

"Kita belum bisa menetapkan apa yang menjadi penyebab dari penyakit ginjal akut itu, mana mana saja obat-obat yang dicurigai, saya kira perku dihentikan dulu sambil diadakan pengkajian yang lebih mendalam," kata dia.

Lebih lanjut Muhadjir juga merasa kondisi bertambahnya pengidap penyakit tersebut sudah sangat mengkahwatirkan. Mengingat, sudah tercatat ratusan kasus terkait gagal ginjal akut pada anak.

"Karena sekarang kondisi ya sudah semakin mengkhawatirkan. Hari ini ada 206 kasus, hampir 50% nya meninggal dan ini terjadi di rata-rata paling banyak di usia 1-6 tahun, yang kedua 1 tahun kurang, dan selebihnya di atas 6 tahun" tutur Muhadjir.

Sekali lagi Menko PMK Muhadjir Effendy memuji langkah yang diambil oleh Kemekenkes yakni pemberhentian penjualan obat sirup demi menghambat laju gagal ginjal akut pada anak.

1
2
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini