KASUS gangguan ginjal akut pada anak memang tengah menjadi kasus kesehatan yang menjadi sorotan. Salah satu penyebabnya, dituding adalah obat sirup yang mengandung beberapa zat berbahaya.
Tidak heran jika Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan larangan untuk penjualan obat sirup seperti di Apotek. Dengan begitu, penggunaan obat untuk anak atau dewasa bisa beralih ke tablet, pil dan semacamnya. Adapun mau menggunakan obat sirup, para orang tua diminta segera lakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.
"Kemenkes mengimbau pada seluruh masyarakat untuk melakukan pengobatan anak sementara ini tidak konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan nakes termasuk dokter," ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril dalam Press Conference Perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia.
"Sebagai alternatif dapat gunakan tablet, kapsul, psotitoria atau lainnya," sambungnya.
Sehubungan dengan obat sirup dilarang dijual di toko obat seperti Apotek. Itu tertuang dalam surat edaran dari Kemenkes RI nomer SR.01.05/III/3461/2022, dengan sifat segera.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Kemenkes dalam keterangannya
Langkah Kemenkes ini pun mendapat sambutan positif dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy. "Saya kira itu langkah yang bijak," ujar Muhadjir.
Follow Berita Okezone di Google News