Kumpulan Berita
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemutihan utang atau tunggakan tagihan BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Targetnya, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu dan peserta BPJS yang telah meninggal dunia.
Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Penghapusan tunggakan iuran ini BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Ini syarat dan kategori peserta yang dapat pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026.
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan akan dihapus. Ini kriteria peserta hingga syaratnya
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Anggaran sekira Rp20 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.