Kumpulan Berita
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku hingga akhir tahun 2025.
Ini syarat dan kategori peserta yang dapat pemutihan iuran tunggakan BPJS Kesehatan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di 2026.
Peserta harus mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 yang berlaku Oktober 2025.
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Anggaran sekira Rp20 triliun sudah disiapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
Rencana pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun mendapat perhatian dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini menjadi kendala akses layanan BPJS Kesehatan. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.