Kumpulan Berita

DJP


Hot Issue
31 December 2025

Batas Aktivasi Akun Coretax DJP Hanya Sampai 31 Desember 2025? Ini Faktanya

Apakah batas aktivasi akun Coretax DJP bagi wajib pajak hanya sampai 31 Desember 2025?

Hot Issue
31 December 2025

Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP 

Cara aktivasi akun Coretax DJP. Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan cukup dilakukan melalui satu aplikasi Coretax DJP.

Hot Issue
30 December 2025

10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember, Ini Caranya

Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.

Hot Issue
29 December 2025

Setoran Pajak Digital RI Capai RP44,55 Triliun hingga November 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Hot Issue
23 December 2025

Ini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP untuk Wajib Pajak

SPT Tahunan 2025 yang harus disampaikan paling lambat Maret 2026 dilaporkan lewat Coretax.

Hot Issue
21 December 2025

DJP–Kemenkop Percepat Integrasi NPWP untuk 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjalin sinergi dengan Kementerian Koperasi

Hot Issue
5 December 2025

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti Akhir Tahun untuk Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan nota dinas yang berisi larangan bagi pegawainya untuk mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Kebijakan ketat ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengamankan dan mengoptimalkan target penerimaan pajak tahun 2025.

Hot Issue
24 November 2025

Fatwa MUI Sebut Bumi dan Bangunan yang Dihuni Tak Layak Dikenakan Pajak Berulang, Ini Respons DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk berdiskusi (tabayyun) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja ditetapkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pajak yang berulang dan ketidakadilan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama yang menimpa rakyat.