Kumpulan Berita
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui hingga saat ini investor belum tertarik untuk menggarap proyek LRT di Provinsi Bali sebagai solusi kemacetan. Meskipun penjajakan sudah sempat dilakukan untuk mencari partner potensial.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mulai merealisasikan proyek transportasi laut water taxi (taksi air) di Bali sebagai solusi untuk mengurai kemacetan, khususnya di kawasan pariwisata. Proyek ini dijadwalkan memasuki tahap konstruksi pada Agustus 2026 dengan kebutuhan investasi awal mencapai sekitar Rp1,21 triliun.
Pelanggaran daya angkut (overload) dan kelengkapan dokumen masih menjadi temuan utama dalam razia kendaraan angkutan barang selama periode Januari hingga awal April 2026. Kondisi ini menjadi catatan penting pemerintah dalam upaya mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi buka suara soal adanya usulan untuk mengubah tarif batas bawah/tarif batas atas (TBA/TBB) pesawat di tengah konflik timur tengah, yang mengerek lonjakan harga minyak serta pelemahan rupiah.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa realisasi pergerakan masyarakat selama periode Lebaran 2026 mencapai 147,55 juta orang. Meski angka ini melampaui proyeksi survei awal pemerintah sebesar 143,92 juta orang, secara tahunan jumlah tersebut mencatatkan penurunan sebesar 4,57 persen dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai 154,62 juta orang.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau masyarakat untuk menghindari periode puncak arus balik Lebaran 2026 di lintasan penyeberangan Ketapang??"Gilimanuk yang diprediksi terjadi pada 26 hingga 29 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melaksanakan pengawasan angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar pada 15-17 Maret 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan berjalan selamat, aman, dan nyaman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.