Kumpulan Berita
Kemenhub menindak tegas pelanggaran aturan pembatasan angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melaksanakan pengawasan angkutan udara di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar pada 15-17 Maret 2026 untuk memastikan pelayanan penerbangan berjalan selamat, aman, dan nyaman.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama stakeholders terkait melakukan evaluasi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode angkutan Lebaran 2026/1447 H. Bagi perusahaan yang melanggar kebijakan tersebut diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan hingga pembekuan izin.
Kemenhub menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online yang terbukti melanggar ketentuan tarif.
Kemenhub temukan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform Online Travel Agent (OTA) atau agen travel online
Jelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang diprediksi jatuh pada tanggal 16 dan 18 Maret 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meninjau tiga pelabuhan di wilayah Banten, yakni Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Pelabuhan Ciwandan, dan Pelabuhan Merak, Minggu (15/3) malam, hingga Senin (16/3) dini hari.
Kementerian Perhubungan bakal melakukan inspeksi mendadak di beberapa titik jalur arus mudik untuk mengukur kepatuhan standar operasional bus dalam mengangkut penumpang. Jika ditemukan bus tidak layak jalan namun masih beroperasi, maka tindakan yang diambil dengan menurunkan para penumpang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui saat peak season atau musim mudik lebaran kerap terjadi penyesuaian harga tiket pesawat. Namun demikian, kenaikan tersebut memang masih dalam koridor aturan Tarif Batas Atas/Tarif Batas Bawah (TBA/TBB).