Kumpulan Berita
KPK butuh segera salinan putusan Rafael Alun untuk menyusun memori banding.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Seharusnya, sidang vonis terhadap mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan hari ini.
Kasus tersebut bak kaki gurita yang membuka permasalahan baru dan melibatkan banyak pihak.
Pihak Rafael Alun meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.
Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun ini dibacakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.