Kumpulan Berita
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto dengan anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto menegaskan bahwa seharusnya aset-aset tersebut dirampas untuk negara.
Jangan sampai para pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) dapat menikmati hasil dari kejahatan yang digunakannya dan dapat digunakan sebagai modal kejahatan baru.
Komisi antirasuah menilai, putusan kasasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta persidangan.
KPK butuh segera salinan putusan Rafael Alun untuk menyusun memori banding.
Sebelumnya, sidang putusan ini dijadwalkan pada Kamis 4 Januari 2024 lalu.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara.
Kasus tersebut bak kaki gurita yang membuka permasalahan baru dan melibatkan banyak pihak.