Kumpulan Berita
SIM C merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk mendaftar menjadi pengemudi ojol.
Polda Sumatera Selatan saat ini mewajibkan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lolos tes psikologi.
SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara baik motor atau mobil yang berkendara di jalan raya.
Pasalnya, mengurus SIM di Satpas Polres Gowa sangat mudah dan cepat. Hal itu lantaran telah disiapkan pelayanan yang prima bagi masyarakat.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan orang yang belum membayar pajak tidak bisa mengurus paspor hingga SIM
Beberapa pengendara mencoba menghindari razia di jalan utama dengan melewati jalan tikus.
Tilang dengan sistem poin mulai diterapkan, SIM bisa dicabut.
SIM dengan sistem poin bakal diberlakukan mulai Januari 2025. Di mana, saat poin tersebut habis pasca melakukan pelanggaran bisa berimbas pada uji SIM ulang hingga pencabutan SIM.