Kumpulan Berita
Di tengah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sorotan tidak hanya tertuju pada proses seleksi dan pemerataan akses pendidikan. Di balik itu, masih ada persoalan lama yang terus membebani orang tua siswa, yakni berbagai pungutan yang dibungkus dengan dalih kebutuhan sekolah.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi perhatian menjelang tahun ajaran 2026/2027.
Calon murid baru (CMB) jenjang SMA dan SMK yang mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2026/2027 wajib melakukan aktivasi PIN atau token setelah akun mereka lolos proses verifikasi.
Seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.
Dalam petunjuk teknis terbaru, jalur domisili kembali menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu komponen penting dalam seleksi jalur prestasi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP hingga SMA.
Saat ini, semua sekolah masih menjalankan agenda Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Sejumlah calon orangtua siswa mengukur jarak rumah mereka dengan lokasi sekolah setelah anaknya gagal mendaftar dengan alasan zonasi. Padahal jarak tersebut hanya sekira 100 meter.