Kumpulan Berita
LPSK menyatakan proaktif membantu para ABK mulai dari proses penjemputan hingga pendampingan proses hukum.
Rencana awal yang akan dilakukan LPSK yakni, ikut menjemput para ABK asal Indonesia tersebut, besok, Jumat 8 Mei 2020.
Indonesia meminta China menyelidiki dengan seksama kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, tiga ABK WNI yang bekerja kapal China juga dilaporkan meninggal dunia dan telah dilarung ke laut.
Kepulangan ke-14 ABK WNI dari Korea Selatan bisa dilakukan setelah karantina berakhir, bergantung pada jadwal penerbangan.
Video pelarungan 3 ABK Indonesia di kapal China menghebohkan publik Indonesia.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan, aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar sudah diatur dalam dalam ILO.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji.