Kumpulan Berita
DPR RI menyetujui pemberian abolisi terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Selain itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga mendapatkan amnesti.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.