Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan amnesti untuk 44.000 narapidana dari berbagai kasus kepada Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), terkait pengampunan terhadap narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku baru mengetahui bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang.