Kumpulan Berita
Saat ini, empat pulau itu secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh.
Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) soal batas wilayah kedua provinsi telah ditemukan di sebuah gudang milik Kemendagri di daerah Kelapa Dua, Depok.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, polemik kepemilikan empat pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) seperti diatur dalam Kepemendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus jadi pembelajaran.
Sejumlah tokoh Aceh menyambangi kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu adanya 'titipan' agar empat pulau Provinsi Aceh yang menjadi sengketa bisa masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan alasan cepat memutuskan polemik sengketa empat pulau.
Keempat pulau itu adalah Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat untuk memutuskan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dari Rusia.