Kumpulan Berita
Dalam pleidoinya, Imam Akbari menceritakan tentang profilnya, yang mana dia lahir dari keluarga harmonis
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut hukuman empat tahun penjara.
Divonis hukuman 3,5 tahun penjara, mantan Presiden ACT pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Penasihat hukum terdakwa Ahyudin, Irfan Junaedi berharap, majelis hakim dapat memperhatikan asas keadilan.
Kedua terdakwa yakni, Ibju Khajar dan Hariyana Hermain meminta majelis hakim agar memvonis tak bersalah.
Dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan empat tahun penjara terhadap tiga mantan petinggi Yayasan ACT.
Dalam pledoinya, Ahyudin meminta dibebaskan dari segala macama tuduhannya.
Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan