Kumpulan Berita
Proses gelar perkara yang rencananya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
Nantinya penyidik juga akan menghadirkan Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri hingga Kadivkum Polri.
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa penyidik untuk kesembilan kalinya.
Buntut dari kasus dugaan penyelewengan dana donasi publik dilakukan lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kita sering kali mengundang (lembaga amal filantropi) untuk melakukan pembinaan dan pemberitahuan informasi, yang hadir cuma 30%.
Faozan Amar menyatakan turut prihatin dengan kasus yang terjadi di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu.
Yusuf Lakaseng berharap pencabutan izin operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya bersifat sementara.
Dua orang diantaranya adalah Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.