Kumpulan Berita
Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa, Advokat Lucas diduga ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK kecewa atas putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Aldres Jonathan Napitupulu, kecewa lantaran salinan putusan yang telah dibacakan hakim belum juga diterima.
Hakim mengganjar Lucas dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan.
KPK menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis bersalah advokat Lucas.
Dari rekaman yang diduga suara Lucas itu, Eddy Sindoro disarankan untuk menetap selama 12 tahun di luar negeri hingga kasusnya kedaluwarsa.
KPK meyakini bahwa Advokat Lucas terbukti membantu melarikan buronan lembaga antirasuah, Eddy Sindoro ke luar negeri.