Kumpulan Berita
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.
Saat pengajuan pinjaman dana atau kredit multiguna ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebagai pemberi pinjaman akan meminta jaminan.