Kumpulan Berita
Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, sebagai tersangka penembakan siswa SMK.
Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).
Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng terhadap Aipda Robig Zainudin (38) dalam kasus dugaan penembakan terhadap siswa SMKN4 Semarang digelar pada hari ini, Senin (9/12/2024).
Pada video itu, tidak terlihat tawuran antar-gangster atau kelompok remaja, sebagaimana narasi yang disampaikan pihak kepolisian setempat.
Polda Jateng menyebut Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, menjalani proses kode etik yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang yang melepaskan tembakkan hingga menyebabkan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas,