Kumpulan Berita
Divonis hukuman 3,5 tahun penjara, mantan Presiden ACT pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Jaksa meyakini terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kejahatan
Didakwa lakukan penggelapan, mantan Presiden ACT tak ajukan eksepsi.