Kumpulan Berita
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Penasehat hukum menilai, hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan merupakan fakta hukum yang sah dan terbukti.
Empat prajurit Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan Ahli Pidana dari pihak terdakwa, kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Hakim menyatakan, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Sama halnya Terdakwa I, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga mengaku tidak pernah mendapatkan pelatihan operasi intelijen.
Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus
Dalam video itu menampikan bagaimana Andrie Yunus memaksa masuk ke ruang rapat tertutup di Hotel Fairmont.