Kumpulan Berita
Terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, membeberkan alasan dirinya melakukan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026). Ia menilai Andrie bersikap arogan dan ?? over acting”.
Perwakilan TAUD menilai, ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM).
Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menilai bila sejak awal proses persidangan ini tidak memberikan rasa keadilan untuk Andrie.
Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta majelis hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta untuk tidak melanjutkan pemeriksaan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartan menegur langsung terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat prajurit TNI penyiram air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan pasal penganiayaan berat
Penyiraman air keras ini dipicu aksi Andrie Yunus di Fairmont Hotel pada 16 Maret 2025.