Kumpulan Berita
Aktivis KontraS, Andrie Yunus, mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Perkara ini teregister dengan nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyebutkan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, masih berada dalam ranah peradilan militer.
Tim investigasi independen mengungkap peran dan keterlibatan sedikitnya 16 orang dalam rangkaian aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Temuan ini diperoleh dari investigasi independen berbasis analisis rekaman CCTV dan pemetaan kronologi sebelum hingga setelah kejadian.
Namun dia juga memastikan, bahwa proses yang berjalan dalam menindaklanjuti kasus penyiraman air keras sudah dilakukan secara cepat dan transparan.
Dari pemeriksaan CCTV, TAUD menemukan setidaknya belasan pelaku yang diindikasikan berada di lapangan.
Komnas HAM meminta ke Puspom TNI agar diberikan akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
Seluruh penanganan penegakan hukum ini dinilai tidak berorientasi pada kepentingan korban.