Kumpulan Berita
OJK menyatakan pihaknya telah resmi mencabut sanksi terkait pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia.
Perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) diberikan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada PT Akulaku Finance Indonesia.
OJK mengawasi realisasi rencana tindak atau action plan PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku
Layanan ini akan bersikap tegas apabila ada nasabahnya yang tidak membayar tagihan dengan tepat waktu
Jika telat bayar Akulaku 1 hari apakah bisa pinjam lagi? Berikut akan dibahas pada artikel ini secara lengkap.
Kualitas pinjaman individual atau Perusahaan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Cara menaikkan limit pinjaman di Akulaku, menarik untuk diketahui