Kumpulan Berita
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Norma dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan khususnya di Pasal 103 ayat (4) huruf e menimbulkan polemik.
Mensesneg Pratikno meminta agar hal tersebut dinyatakan langsung kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
PP tersebut juga mengatur soal edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja.
Presiden Jokowi atur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kondom merupakan alat kontrasepsi yang perlu gunakan sebelum berhubungan seksual.