Kumpulan Berita
Penolakan gugatan itu tertera dalam surat putusan Nomor 25/Pdt. G/2024/PN Skt.
Almas tidak akan menuntut apapun lagi dari Gibran termasuk ucapan terima kasih.
Jika dalam 30 hari tak ada hasil, maka kasusnya dikembalikan lagi ke hakim.
Gibran dan Almas akan dimediasi oleh Bambang Ariyanto.