Kumpulan Berita
Tanggul beton di Cilincing viral karena dianggap mengganggu nelayan. Proyek ini ternyata sudah berizin sejak 2010, namun tetap diawasi agar tidak merusak lingkungan. Inilah 4 fakta hebohnya!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek pembangunan pelabuhan di Cilincing, Jakarta Utara, telah berizin. KKP akan mengawasi ketat proyek tersebut untuk mencegah penyelewengan dan memastikan tanggung jawab terhadap lingkungan. Proyek ini telah melalui proses perizinan panjang sejak 2010.
PT KCN mengklaim pembangunan pagar beton di Cilincing sesuai hukum, berbekal izin lengkap sejak 2010 dan AMDAL dari pemerintah pusat. Sosialisasi dan CSR juga telah dilakukan.
Secara prinsip dan konsep AMDAL dan Persetujuan Lingkungan, kata Wamen, tidak berubah dari konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya
Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020
UU Cipta Kerja tidak menurunkan standar penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal.
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
BKPM memastikan pengurusan izin mengenai Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) cukup sulit.