Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), H.M Tauhid Hamdi (TH). Hamdi diperiksa terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.
Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
PIHK) di Indonesia menghadapi kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah. Hal ini terjadi karena visa haji furoda.
Termasuk menggunakan visa ziarah yang harusnya tidak bisa digunakan untuk menjalankan haji.
Pemerintah Arab Saudi membuka layanan umrah lebih cepat usai haji 2024, dan tidak wajib vaksin meningitis.
Setidaknya ada tiga usulan yang disampaikan Amphuri kepada pemerintah agar penyerapan kuota haji khusus 2024 maksimal.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci.