Kumpulan Berita
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung usai olah TKP lanjutan di Taman Bona Indah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Polisi menyatakan bahwa MAS (14), anak yang tega membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Sang ibu pun berhasil kabur ketika peristiwa berdarah di dalam keluarga itu terjadi, meskipun sempat menerima tusukan dari anaknya sendiri.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa sebanyak lima orang saksi termasuk petugas keamanan perumahan telah dimintai keterangan.
Polisi melakukan cek urine terhadap, anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan nenek di perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Peristiwa nahas menimpa pasangan suami istri (pasutri) beserta nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seorang remaja tega membunuh ayah dan nenek pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Rumah yang menjadi lokasi kejadian anak MAS (14) membunuh ayah dan nenek serta melukai ibu terpantau telah dipasang garis polisi. Nampak, rumah berkelir putih itu sepi seperti tak ada penghuni.
Pihak Kepolisian masih mendalami motif penusukan terhadap bapak, nenek dan ibu oleh pelaku yang masih dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.