Kumpulan Berita
Polisi menyatakan bahwa MAS (14), anak yang tega membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Sang ibu pun berhasil kabur ketika peristiwa berdarah di dalam keluarga itu terjadi, meskipun sempat menerima tusukan dari anaknya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Set Reskrim) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) lanjutan di rumah remaja, MAS (14) yang diduga membunuh ayah APW (40) dan neneknya RM (69) di perumahan Taman Bona Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) siang.
Polisi melakukan cek urine terhadap, anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan nenek di perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Peristiwa nahas menimpa pasangan suami istri (pasutri) beserta nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Seorang remaja tega membunuh ayah dan nenek pada Sabtu (30/11/2024) dini hari.
Ayah dan nenek tersebut diduga dibunuh oleh seorang remaja MAS (14). Bahkan, ibunya saat ini dalam keadaan kritis.
Pihak Kepolisian masih mendalami motif penusukan terhadap bapak, nenek dan ibu oleh pelaku yang masih dibawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada sebuah perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Seorang anak di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan tega membunuh bapak dan neneknya. Pelaku yang masih di bawah umur tersebut juga menusuk Ibu Kandungnya.