Kumpulan Berita
Kasus seorang PNS yang menggugat ibu kandungnya sendiri, Kausar beserta empat saudara kandungnya yang lain menjadi viral.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggugat ibu kandungnya, Asmaul Husnah sempat menangis dan ingin curhat.
Rumah yang diributkan tersebut merupakan warisan peninggalan almarhum suaminya. Sehingga, rumah itu menjadi rumah bersama.
Pihak Pengadilan Negeri Aceh Tengah mengaku sudah memberikan dua kali kesempatan mediasi atas kasus Anak yang menggugat ibu kandung.
Proses musyawarah sebenarnya sudah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kausar (71) diusir dari rumahnya sendiri oleh anaknya yang paling tua. Sang anak, Asmaul Husna (49) menganggap itu adalah rumahnya.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh tega menggugat dan mengusir ibu kandungnya dari rumah.
Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut.