Kumpulan Berita
Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan penjara kepada Kusumayati.
Terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan
Terdakwa Kusumayati sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya.
Ahli hukum pidana Eigen Justisi mengatakan, dirinya mengamati jalannya persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan.
Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Kausar (71) diusir oleh anaknya yang Asmaul Husna, lantaran telah tinggal di rumahnya selama 2 tahun.
Atas ditolaknya gugatan dari PNS cantik terhadap ibu kandungnya itu, sang adik mengatakan keluarga sangat bersyukur.
Kabag Tata Pemerintahan Setda Aceh Tengah itu sebelumnya telah digugat oleh keluarganya terlebih dahulu.