Kumpulan Berita
Mantan Wamenkumham tersebut juga mengungkapkan makna Putusan 60 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Partainya sudah mengambil keputusan yakni mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pilgub Jakarta 2024.
PKS menegaskan tak akan mundur dari pencalonan Ridwan Kamil-Suswono.
"Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," sambungnya.
Hasilnya jika Pilgub dilakukan sekarang, Anies Baswedan unggul telak atas Ridwan Kamil dengan mendapatkan dukungan 42,8 persen.
Dalam komunikasi tersebut Anies mengaku senang atas keputusan MK tersebut.
Diketahui, salah satu yang melakukan gugatan adalah salah satu dari 12 partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Anies Baswedan melalui juru bicaranya, Angga Putra Fidrian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)