Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa menyimpulkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dinilai ajaib soal dikabulkannya gugatan Anwar Usman sebagian.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai ketua MK, walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman tidak sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, MK berencana mengajukan banding.
Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non perkara tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Dari hasil RPH itu, 8 hakim konstitusi sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut.
PTUN diketahui mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman soal pencabutan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.