Kumpulan Berita
Pemilik mobil listrik wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR) khusus.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap RT memiliki satu hingga dua unit alat pemadam api ringan (APAR) bukanlah aturan baru.
Sehingga, lanjut dia, apabila ada peristiwa kebakaran dapat dipadamkan.