Kumpulan Berita
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap RT memiliki satu hingga dua unit alat pemadam api ringan (APAR) bukanlah aturan baru.
Sehingga, lanjut dia, apabila ada peristiwa kebakaran dapat dipadamkan.
Seorang pria inisial AS (57) dinyatakan meninggal dunia akibat terkena tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) meledak di sebuah rumah di Kelapa Gading.
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menjadi salah satu hal wajib yang harus ada di dalam mobil.
Berkaca dari peristiwa ini, yuk ingat lagi pentingnya membawa alat pemadam api ringan (APAR) di mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran itu disebabkan karena korsleting listrik.
Polisi menangkap pria berinisial WS alias KR di kawasan Larangan Utara, Tangerang pada Selasa, 27 Juli 2021.