Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Apindo menilai ketetapan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan usulan yang telah diajukan oleh pelaku usaha.
Kalangan pengusaha buka suara soal imbauan pemerintah mengenai penerapan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai swasta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menilai capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04% pada kuartal III 2025 sudah sejalan dengan ekspektasi pelaku usaha.
Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5%. Apindo DKI Jakarta menyatakan banyak pengusaha masih tertekan dan meminta pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kenaikan upah. Kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih menjadi perhatian.
Pemerintah DKI Jakarta melalui Disnakertransgi mengimbau perusahaan swasta menerapkan WFH secara situasional. Imbauan ini tertuang dalam SE Disnakertransgi dan bersifat tidak wajib. Tujuannya menyesuaikan kebutuhan perusahaan.
Apindo DKI Jakarta mengimbau pengusaha untuk waspada dan menutup sementara toko mereka akibat demonstrasi di Jakarta. Aktivitas perdagangan terganggu dan keselamatan karyawan menjadi prioritas.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa negosiasi lanjutan terkait implementasi tarif resiprokal Trump