Kumpulan Berita
Kemenkes menyebut, walau pandemi Covid-19 usai, aplikasi PeduliLindungi tetap akan digunakan
Kemenkes akan melakukan pembinaan agar mal-mal segera mengetatkan protokol kesehatan dasar seperti scan PeduliLindungi di pintu masuk
Jika aplikasi PeduliLindungi berwarna hitam, artinya Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum.
Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ruang maupun fasilitas publik.
Situs pedulilindungiq.com ini mewajibkan pembayaran sebesar Rp 1.000.000 untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19.
Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pengunjung pasar tradisional.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan melacak mobilitas masyarakat di Tanah Air.
Bentuk sertifikat vaksin yang nanti diperoleh oleh para WNI dan WNA yang mendaftar agak berbeda dengan sertifikat vaksin.