Kumpulan Berita
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap alasan melakukan penyesuaian aturan trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).
Kebijakan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB) diterapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Senin (5/6/2023).
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15% mulai besok Senin (5/6/2023).
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) tahap 1 dari sebelumnya 7% menjadi 15%.
Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah selesai mengajukan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.
Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie yakin penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon, Jawa Barat akan berjalan sukses