Kumpulan Berita
Arif berada di TKP pembunuhan Brigadir J pada 13 Juli 2022 lalu. Saat itu, dirinya hadir untuk mengikuti proses olah TKP.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut seharusnya adalah Seno selaku Ketua RT Kompleks Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik.
Awalnya, Arif mengatakan, dia merusak laptop lantaran diperintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Arif Rachman Arifin meminta diadili di PTUN.
Dalam eksepsinya, pengacara menyebut kliennya itu hanya mengikuti perintah untuk menghapus salinan CCTV hingga merusak laptop.
Michella menegaskan bahwa rekaman CCTV yang ditonton kliennya itu tidak memuat gambar insiden yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Fakta itu terkuak bermula dari empat polisi ini melihat sesuatu yang janggal dari rekaman CCTV di hari Brigadir J tewas ditembak