Kumpulan Berita
Flashdisk yang juga diketemukan dalam kotak deposit itu berisikan soal data perusahaan trading yang dimiliki oleh Indra Kenz.
Brian Edgar Nababan, merupakan orang yang merekrut Indra Kusuma atau Indra Kenz menjadi afiliator binomo.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri.
Polisi berhasil menyita aset milik tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz.
Bareskrim Polri mengungkap fakta baru atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang Indra Kenz.
Tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo, Indra Kenz mengaku siap kooperatif menjalani hukumannya.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz itu sebagai tersangka kasus dugaan judi online.
Tim Bareskrim pun masuk dan memasang beberapa spanduk peringatan bahwa rumah ini dalam pengawasan.