Kumpulan Berita
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.
Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Jadwal kerja ASN terbaru, Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama.