Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pemerintah melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman.
Mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere
Status kepegawaian tenaga honorer pada 28 November 2023 dihapus.