Kumpulan Berita
Abdullah Azwar Anas memerintahkan para aparatur sipil negara (ASN) terutama di lingkungan Kementerian PAN-RB agar langsung fokus bekerja
Imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk para ASN seperti PNS tentang memperpanjang cuti Lebaran dapat menghadirkan pelayanan publik
Ketua DPD RI berharap kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang baru ini tidak lantas mengganggu kualitas pelayanan publik para ASN.
PNS bisa kerja di mana saja dan kapan saja
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.
Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.