Kumpulan Berita
Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan terbaru Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja PNS.
Jadwal kerja ASN terbaru, Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Aturan soal jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang cuti bersama.
Mengizinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel dalam hal lokasi maupun waktu atau yang akrab disebut dengan Work From Anywhere