Kumpulan Berita
Imbauan dari Presiden Joko Widodo untuk para ASN seperti PNS tentang memperpanjang cuti Lebaran dapat menghadirkan pelayanan publik
Ketua DPD RI berharap kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang baru ini tidak lantas mengganggu kualitas pelayanan publik para ASN.
Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar halal bihalal pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
Jam kerja PNS terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023.
Kementerian PanRB mengungkap sejumlah prinsip untuk menangani tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Jadwal kerja ASN terbaru, Sabtu dan Minggu libur dan jam kerja 7,5 jam per hari.