Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Tidak semua kerusakan kendaraan ditanggung oleh pihak asuransi. Berikut kerusakan mobil yang ditanggung asuransi.
Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dipilih, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi mobil All RisK.
Manfaat perlindungan finansial menyeluruh semacam itu bisa didapatkan dari asuransi mobil all risk.
Banyak pengendara mobil yang ternyata mencoba untuk menerobos banjir.
Bisa jadi klausul asuransi yang Anda punya memang tidak melindungi kerusakan atau kerugian karena aksi demonstrasi.