Kumpulan Berita
Presiden Joko Widodo mengakui belum membahas kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi nasional mencapai Rp210,44 triliun per Mei 2024.
Sejumlah aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diasuransikan.
OJK memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Alasan buruh dan driver ojek online (ojol) kompak menolak kebijakan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor pada 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi kendaraan bermotor third party liability TPL ini bersifat wajib
Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL)