Kumpulan Berita
DPR RI menyelenggarakan rapat kerja dengar pendapat (RDP) dengan beberapa perusahaan asuransi di Gedung DPR Jakarta, hari ini.
Akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019.
OJK mengatakan ada sanksi yang diberikan perusahaan asuransi apabila tidak menerapkan peraturan baru tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016.
Nasabah Jiwasraya mempertanyakan nasibnya kepada jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelum Anda menggunakan asuransi kendaraan ada baiknya ketahui jenis-jenis asuransi kendaraan untuk mobil baru yang tersedia di pasaran
Ombudsman menilai kemauan mayoritas masyarakat Indonesia untuk menggunakan asuransi sudah tinggi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mereformasi sektor industri keuangan nonbank.