Kumpulan Berita
Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL)
Beli mobil dan motor wajib asuransi pada tahun 2025, begini kata Gaikindo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) meningkatkan pemahaman mengenai e-Polis dan penggunaan teknologi AI.
OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Peserta turnamen golf dalam rangka HUT Bank Jatim ke-63 mengapresiasi PT MNC Life Assurance.