Kumpulan Berita
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp3,23 triliun
Proses dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak. Balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu layanan pertanahan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat menerima kedatangan petugas ukur tanah guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.