Kumpulan Berita
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ATR/BPN mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional dalam mencapai swasembada pangan.
Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, negara sangat tegas ketika ingin memberi izin, baik untuk investasi, pembangunan, maupun proyek strategis.
ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang girik untuk segera didaftarkan menjadi sertifikat tanah.
ATR/BPN resmi menetapkan lokasi sebagai tempat pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan bagi masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025) untuk memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Nusron Wahid menyoroti kasus perebutan tanah di Makassar yang melibatkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).