Kumpulan Berita
ATR/BPN memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan standar waktu baru layanan pengukuran tanah dengan target penyelesaian maksimal 12 hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat ketika ingin membeli unit apartemen, jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.
Proses dan biaya balik nama sertifikat tanah orang tua ke anak. Balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu layanan pertanahan.
Memastikan keaslian sertifikat tanah menjadi langkah krusial guna menghindari potensi penipuan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.