Kumpulan Berita

ATR/BPN


Property
18 August 2026

Resmi Berlaku, Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Cuma 10 Hari

(ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan pertanahan yang mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026.

Property
12 August 2026

ATR: BPHTB Tak Diverifikasi 3 Hari Dianggap Disetujui, Balik Nama Maksimal 10 Hari

ATR mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Property
5 August 2026

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

ATR/BPN memulai uji coba layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026.

Property
14 July 2026

Nusron Sebut Batas Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah Hanya 10 Hari, Molor Notaris Bakal Dipecat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Hot Issue
12 June 2026

Nusron Wahid Ajukan Anggaran Rp10,6 Triliun pada 2027, untuk Apa Saja?

Kementerian ATR/BPN juga mengusulkan tambahan pagu anggaran tahun 2027 sebesar Rp3,23 triliun

Property
31 May 2026

ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Sebelum Beli Apartemen, Cek Dokumen Hak atas Tanah Dasarnya

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat ketika ingin membeli unit apartemen, jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Property
11 April 2026

ASN ATR/BPN WFH Setiap Jumat, Bagaimana Layanan Pertanahan?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan kebijakan Work From Home (WFH) tidak akan menggangu layanan pertanahan.

Property
5 April 2026

Waspada Penipuan Petugas Ukur Tanah, Ini Modusnya

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat menerima kedatangan petugas ukur tanah guna menghindari potensi penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.