Kumpulan Berita
Mengintip masa depan industri kripto di Asia Tenggara.
Kemendag menyatakan bahwa perkembangan aset kripto saat ini harus diiringi dengan regulasi yang tepat berupa peraturan negara.
Didid Noordiatmoko menyatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke OJK bukan karena pihaknya gagal mengelola.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur aset kripto masih menjadi sorotan.