Kumpulan Berita
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 menjadi Permendag 31 Tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang e-commerce menjual barang impor di bawah USD100 juta.