Kumpulan Berita
Kemendag menyatakan bahwa perkembangan aset kripto saat ini harus diiringi dengan regulasi yang tepat berupa peraturan negara.
Didid Noordiatmoko menyatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke OJK bukan karena pihaknya gagal mengelola.