Kumpulan Berita
Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi soal aturan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah.
Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Permenaker nomor 19 Tahun 2015.
Kemnaker) merevisi kebijakan tentang syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal memberi tanggapan terkait keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mencabut Permenaker Nomor 2/2022.
Ida Fuziyah memastikan pencairan JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.