Kumpulan Berita
BPJS Ketenagakerjaan mengungkap total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pekerja masih bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah menetapkan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yakni 56 tahun.
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun ternyata sudah disetujui Presiden Jokowi.
Buruh menolak keras aturan Jaminan Hari Tua yang dibatasi usia 56 tahun.
Ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan mulai melakukan unjuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan polemik yang muncul disebabkan terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai konsep JHT
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya untuk korban PHK.